PERMENKES 2005
April 8, 2008
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1419/MENKES/PER/X/2005
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran, perlu mengatur penyelenggaraan praktik
Dokter dan Dokter Gigi dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan
Praktik Dokter dan Dokter Gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3366);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
7. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI
Download….permenkes-2005

Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed