PERMENKES 2007
April 8, 2008
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 512/MENKES/PER/IV/2007
TENTANG
IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 38 Ayat (3) dan Pasal 43 Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah diatur
penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1419/ Menkes/ Per/X/2005;
b. bahwa sesuai tugasnya Konsil Kedokteran Indonesia telah mengatur/
menetapkan tata cara registrasi dokter dan dokter gigi, penyelenggaraan
praktik kedokteran yang baik, kemitraan dalam hubungan dokter-pasien,
tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dan
dokter gigi, serta pedoman penegakan disiplin profesi kedokteran yang
harus ditaati oleh dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik
kedokteran;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan
praktik dokter dan dokter gigi, perlu mengatur kembali Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 81/Menkes/SK/l/ 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di
Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota Serta Rumah Sakit;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/lI/2004 tentang
Sistem Kesehatan Nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor I 575/Menkes/Per/XI/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN PRAKTIK
DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN.
Donload….permenkes-2007

Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed