UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004
April 8, 2008
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus
diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya
kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas
dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang
merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh
dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang
tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terusmenerus
harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan
dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi,
serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar
penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan
dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan praktik kedokteran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Praktik Kedokteran;
Mengingat:
Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.
Download…uu praktik kedokteran 2004
3 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed

1.
dr Hadi Budijanto | Agustus 3, 2008 at 12:19 pm
bagaimana cara utk registrasi ulang str bila sudah habis masa berlakunya. apakah skp memang diperlukan?
2.
idicilegon | Agustus 13, 2008 at 2:20 pm
mengisi form ini untuk memperpanjang STR, tapi form ini berlaku hanya untuk tahun 2007 untuk tahun berikutnya kami menggunakan form yang dikeluarkan oleh IDI Wilayah Banten, di dalam form ini untuk SKP sangat diperlukan, demikian form nya : http://idicilegon.files.wordpress.com/2008/04/borang-p2kb-idi-cabang-cilegon.doc
3.
BAKASUJANG | Oktober 16, 2008 at 4:23 pm
Mohon penjelasan mengenai peraturan/undang yang mengatur tentang praktek kedokteran bagi dokter yang melakukan praktek pribadi yang tidak boleh memberikan therafi langsung kepada pasiennya?