PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
April 11, 2008
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
(P2KB)
LATAR BELAKANG
- BP2KB telah dibentuk PB IDI dengan masa kerja selama 4 bulan, oleh karena itu: pedoman ini harus diterbitkan sebelum 29 April 2007
- Pasca 29 April 2007 periode mewajibkan Dokter mengikuti uji kompetensi bila registrasi atau registrasi ulang.
Uji kompetensi untuk registrasi ulang à keikutsertaan dokter Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan. - Pedoman berupa Juklak disahkan pada sidang Muktamar Dokter Indonesia XXVI di Semarang 1 Desember 2006 dan ditetapkan dalam SK PB IDI untuk dijadikan acuan.
- Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 29 Tahun 2004 (UUPK) “ penetapan standard pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan merupakan kewajiban organisasi profesi kedokteran “
- Organisasi profesi untuk Dokter Anggota IDI
TUJUAN
- Mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dokter berkualitas, beretika sesuai standard kompetensi global.
- Terjaminnya suatu penyelenggaraan pelayanan kedokteran yang bermutu melalui upaya sertifikasi dokter.
- P2KB pada dasarnya merupakan :
- Pembinaan (Oversight)
- Pengetahuan (Knowledge)
- Keterampilan (Skill)
- Attitude (Sikap)
PRINSIP
- Menjalani P2KB merupakan kewajiban profesi setiap dokter.
- P2KB merupakan kegiatan mandiri dengan ciri self-directed dan practice-baced
- Motivasi menjalani P2KB muncul dari 3 dorongan utama : Dorongan professional à layanan terbaik pada pasien; Kewajiban; Kepuasan kerja à ==>mencegah kejenuhan.
- P2KB efektif bila : Ada kebutuhan mempelajari suatu tema/topik; Cara belajar sesuai kebutuhan; Ada kesempatan menerapkan hasil belajar.
- Dokter harus mempunyai Personal depelopment plan
Sertifikat kompetensi syarat mutlak dikeluarkannya rekomendasi SIP oleh IDI
Entry Filed under: P2KB. .

Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed